Vonis Rendah Hakim: KPK Minta Pengadilan Vonis Maksimal Koruptor

Bisnis.com,25 Jul 2016, 10:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (kanan) dan sekretaris pribadi mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) berada dalam mobil tahanan yang sama seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para hakim di pengadilan menjatuhkan hukuman yang maksimal terhadap para koruptor. Hal itu perlu dilakukan karena kejahatan korupsi tidak hanya berdampak ekonomi berbentuk kerugian negara, tetapi juga memiliki pengaruh di kehidupan sosial.

"KPK selama ini selalu menerapkan tuntutan maksimal dan bahkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Itu semuanya sebenarnya untuk ciptakan efek jera. Tapi vonis untuk koruptor masih saja rendah," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia mencontohkan dalam perkara korupsi sumber daya alam misalnya tidak sekadar merugikan secara finansial tapi juga kerusakan alam. Biaya konservasi justru lebih besar nilainya. "Kejahatan semacam ini, seharusnya dikembalikan oleh koruptor dengan konversi vonis yang lebih tinggi," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data selama semester pertama 2016 ada 384 vonis kasus. Dari jumlah itu, 71,6% atau 275 terdakwa kasus korupsi divonis relatif ringan dengan kisaran hukuman 1--4 tahun penjara.

Adapun sisanya, sebanyak 46 divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 19 terdakwa tidak bisa diidentifikasi arah penanganannya, dan 7 terdakwa divonis berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini