Pengawasan Kebijakan Ganjil- Genap Dilakukan Secara Manual

Bisnis.com,25 Jul 2016, 13:30 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Deretan kendaraan mengular saat pemberlakuan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan pelat ganjil genap  akan dimulai pada 27 Juli 2016  mendatang. Pengawasan pemberlakukan kebijakan tersebut akan dilakukan secara manual.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, polisi akan mengamati pelat kendaraan secara langsung yang berhenti saat lampu merah.

Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap tersebut hanya sebaga kebijakan transisi sebelum penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)

"Namanya juga sementara, bukan yang asli kan, yang asli mungkin hari ini saya tanda tangan pergub ERP. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah lelang," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (25/7/2016). 

Untuk saat ini, melalui kebijakan transisi ganjil-genap, Ahok meyakini paling tidak dengan penerapan tersebut dapat mengurangi tingkat jumlah kendaraan roda empat di jalan hingga mencapai 20%.

"Jumlah kendaraan ganjil dan genap imbang 50-50, tapi praktiknya enggak mungkin bisa pas 50% berkurang volumenya. Paling 20% ya saya kira, makanya ini mau diuji coba," ujar Ahok.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini