MK Watch Desak Mahkamah Konstitusi dan DKPP Turun Gunung

Bisnis.com,25 Jul 2016, 19:46 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk memantau dan menginvestigasi  hasil pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kabupaten Muna pada 19 Juni lalu. 

Desakan itu disampaikan  Koordinator Mahkamah Konstitusi Watch (MK Watch) Rahman Muklis dalam siaran persnya, Senin (25/7/2016). Dia menyebutkan ditemukannya kembali sejumlah indikasi pelanggaran yang yang menunjukkan PSU kali ini lebih buruk dari sebelumnya.

“Masih adanya indikasi kuat pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih, ada hal menarik yang harus diusut tuntas oleh Hakim MK terkait indikasi pelanggaran tersebut,” ujar Rahman.

Di mata MK Watch, lanjut Rahman,  KPU sebagai penyelenggara diduga kuat tidak jujur dan tidak adil. KPU juga dinilai sangat tidak profesional dan bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon serta melanggar surat edaran yang dibuatnya sendiri yaitu surat edaran KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016. 

"Pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795. Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih,” ujarnya.

Lalu pada PSU tanggal 19 Juni 2016 lalu masih juga  ditemukan jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna, ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini