Tangsel Denda Warga Tak Bawa KTP

Bisnis.com,26 Jul 2016, 16:24 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
KTP Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, TANGSE L- Sebanyak 128 orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat operasi yustisi kependudukan di Serpong, Tangerang Selatan.

Operasi yustisi kependudukan (OYK) yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, memeriksa 3.867 orang pengendara sepeda motor dan sebanyak 128 orang diataranya tidak membawa KTP.

Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, mengatakan setiap pengendara yang melintas diminta menunjukkan KTP yang sah sesuai Undang-Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Regulasi itu mewajibkan setiap warga negara memiliki dan mengantongi dokumen kependudukan. Sebanyak 128 orang yang kena tipiring tidak bisa menunjukan kartu identitasnya kepada petugas," katanya, Selasa (26/7/2016).

Pada situs Disdukcapil dijelaskan,  mereka yang terbukti melanggar sebanyak 128 orang itu dikenai sanksi tipiring berupa denda sebesar Rp50.000 per orang dalam sidang oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Tangsel menggelar OYK di Kecamatan Ciputat Timur, Ciputat, Serpong, dan Pamulang, menjaring 24.165 orang pengguna jalan dan sebanyak 819 orang diantaranya terkena tipiring tidak membawa KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini