EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Jaksa Agung Pastikan 3 Nama Ini

Bisnis.com,27 Jul 2016, 14:42 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas bersenjata berjaga di area dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Senin (25/7)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan tiga nama terpidana mati masuk ke dalam hukuman mati gelombang ketiga, yakni Freddy Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia).

“Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga. Zulfiqar juga masuk. Meri utami juga masuk,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Prasetyo juga menyebut, bahwa total terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 14 orang. Saat ini pelaksanaan eksekusi mati sudah pada tahap final. Semua pihak, baik dari kepolisian hingga para terpidana sudah berada pada posisinya masing-masing.

Kedutaan besar dan juga keluarga para terpidana juga sudah diberikan notifikasi. Mengenai waktu pelaksaaan, Prasetyo belum juga menyebutkan dengan jelas.Dia mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terkai dengan pelaksanaan hukuman mati ini.

Namun, dia tidak membantah saat dikonfirmasi pelaksanaan hukuman mati gelombang ketiga akan dilaksanakan akhir pekan ini.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalau semua sudah final, tidak ada yang kami tunda-tunda.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini