Ini Jenis Investasi Bodong yang Dilaporkan ke OJK

Bisnis.com,27 Jul 2016, 19:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan seiring semakin banyaknya tawaran investasi bodong mulai dari bursa berjangka hingga untuk ibadah.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan seiring semakin banyaknya tawaran investasi bodong mulai dari bursa berjangka hingga untuk ibadah.

Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan hingga 11 Juni 2016 pusat pengaduan Otoritas Jasa Keuangan menerima pengaduan dan pertanyaan terkait legalitas terhadap 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat.

Dari jumlah perusahaan ini 374 perusahaan dipertanyakan terkait dengan tawaran investasi keuangan yang meliputi emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh. Sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.  

Anto menyatakan dari pengaduan dan pertanyaan yang masuk, setelahdilakukan penelitian lebih lanjut seluruh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut ternyata tidak satupun terdaftar di OJK. 

Dari jumlah ini,388 tawaran berasal dari perusahaan yang sama sekali belum diketahui kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki surat izin dari pemerintah daerah tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Dia menjelaskan Undang-undang tentang OJK membatasi kewenangan otoritas hanya pengawasan  perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal. Di dalam kewenangan itu, kata Anto, ada fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat namun terbatas di tiga sektor itu. Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga kerja lintas pengawasan yang fungsinya memberikan keamanan di tengah masyarakat.

“Kegiatan keuangan luas sekali tidak terbatas kegiatan di tiga sektor itu. Ada yang diatur Kementerian Koperasi, ada yang diatur Bappebti tapi ada juga kegiatan yang belum diatur seperti arisan, transaksi berbasis sosial meski di UU Perdagang ada pasal pidana jika pakai skema piramida,” kata Anto di Jakarta, Rabu (27/7/2016).  

Investasi yang berbahaya dan berisiko tinggi ini, kata Anto seringkali menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membujuk masyarakat. “Ini merupakan budaya instan yang berkembang di tengah masyarakat yang bermimpi dapat return tinggi tanpa usaha yang cukup,” kata dia.

Dia mengatakan untuk menekan perkembangan investasi yang merugikan di tengah masyarakat ini, otoritas telah membentuk satgas waspada investasi.  Anto menyatakan tim ini berfungsi selain penindakan juga mendorong masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya. “Paling tidak tahu betul risikonya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini