OJK Imbau Layanan Simpan Pinjam di Riau Bentuk Koperasi

Bisnis.com,27 Jul 2016, 12:30 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Lembaga keuangan mikro di daerah Riau diminta membentuk lembaganya sebagai koperasi/Ilustrasi-Bisnis.com

Kabar24.com, PEKANBARU -- Lembaga keuangan mikro di daerah Riau diminta membentuk lembaganya sebagai koperasi dalam melayani jasa simpan pinjam kepada masyarakat umum.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Riau Muhammad Nurdin Subandi mengatakan pihaknya pernah melakukan sosialisasi kepada lembaga yang membuka layanan jasa simpan pinjam.

"Kami pernah sosialisasikan khususnya ke lembaganya seperti layanan simpan pinjam yang dibuka oleh masyarakat atau kelompok masyarakat," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/7).

Beberapa sosialisasi OJK Riau kata Subandi yaitu kepada lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kota Simpan Pinjam (UED/UEK SP) yang mengelola dana pemerintah dalam bentuk dana bergulir, dan dana masyarakat lewat jasa simpan pinjam.

Untuk dana pemerintah dengan sistem dana bergulir, itu dilakukan pengawasan langsung oleh pemerintah sebagai pelaksana program.

Sementara dana masyarakat yang dikelola lewat jasa simpan pinjam, dapat diawasi dengan cara membentuk lembaga itu sebagai sebuah koperasi.

"Dengan bentuk koperasi ada aturan mengikat seperti rapat anggota koperasi yang membahas modal koperasi, iuran tetap, iuran anggota, unit usaha koperasi, dan sebagainya," katanya.

Adapun OJK Riau rutin melakukan edukasi industri dan lembaga jasa keuangan kepada masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini