Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia tidak menampik kemungkinan bakal melanjutkan kebijakan relaksasi loan to value atau besaran uang muka pembelian properti komersil pada waktu mendatang.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Dwityapoetra Soeyasa Besar mengatakan pelonggaran loan to value (LTV) bisa saja kembali dilakukan. Adapun kebijakan relaksasi yang baru-baru diputuskan baru diterapkan mulai Agustus.
“Bisa saja dilonggarkan lagi, tetapi kita lihat lagi nanti,” tuturnya kepada Bisnis di sela diskusi Indonesia International Banking Convention 2016, di Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Kredit pemilikan rumah (KPR) bisa disalurkan oleh bank yang mampu menjaga NPL di bawah 5%. Dengan kata lain, mayoritas perbankan yang eksis memiliki kapabilitas di bidang ini mengingat rerata dari mereka memiliki NPL kurang dari 5%.
Bank Indonesia menaikkan loan to value (LTV) menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Keputusan ini mengindikasikan nasabah bisa mengajukan KPR dengan uang muka 15%, sebelumnya 20%. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai Agustus 2016.
Kini BI juga mengizinkan bank memberikan kredit inden untuk fasilitas kredit kedua asalkan pencairannya dilakukan berthap sesuai pembangunan unit. Sebelumnya sejak September 2013, bank sentral hanya mengizinkan kredit inden untuk fasilitas kredit pertama, kredit kedua dilarang.
“Bagaimanapun kita harus lihat dulu tujuan pelonggaran itu apa. Jangan sampai terus dilonggarkan tetapi resiko kreditnya jadi meningkat. Harus lihat juga tren NPL, resiko kredit harus tetap aman,” ucapnya.
LTV dirilis Bank Indonesia bertujuan untuk mengerem aksi spekulan dalam membeli produk properti. BI juga menginginkan agar relaksasi LTV berlaku seimbang dengan kondisi rasio kredit bermasalah atau non-performing loan yang rendah dan rasio likuiditas perbankan yang terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel