HIMKI Wadah Baru Pelaku Industri Mebel dan Kerajinan

Bisnis.com,28 Jul 2016, 14:10 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Industri Mebel dan Kerajian Indonesia (HIMKI) disaksikan Ketua Umum HIMKI Soenoto, Dirjen Industri Agro Kemenperin Pangga Susanto, dan Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta Kamis (28/7/2016). /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) sebagai wadah baru pelaku kedua industri tersebut dikukuhkan, yang disaksikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta.

"Di hari bersejarah ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah HIMKI dikukuhkan, dengan menggabungkan dua asosiasi yakni Amkri dan Asmindo," kata Ketua Umum HIMKI, Soenoto, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Pada kesempatan tersebut, Soenoto meminta dukungan dari pemerintah untuk memajukan industri mebel dan kerajinan Indonesia dengan menekan segala hambatan kebijakan dan mendorong kebijakan yang dapat mendorong kemajuannya.

Dalam hal ini, Soenoto menegaskan bahwa HIMKI menolak pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri hilir berbahan baku kayu dan rotan.

"Kami sebetulnya tidak menolak, tapi silakan SVLK diberlakukan untuk industri hulu, misalnya industri pemotong kayu, bukan di hilirnya," ujar Soenoto.

Selama hampir satu setengah tahun, Presiden Joko Widodo menginginkan kedua asosiasi industri Amkri dan Asmindo bergabung menjadi satu himpunan yang kuat dan solid untuk memajukan industri mebel dan kerajinan yang berdaya saing kuat.

Selama kurun waktu tersebut, pro dan kontra di antara kedua asosiasi terjadi, hingga akhirnya terjadi musyawarah mufakat yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) penggabungan kedua asosiasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini