TAX AMESTY: Dana Repatriasi Diyakini Terparkir Lama

Bisnis.com,28 Jul 2016, 16:12 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
./.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan meyakini aliran dana yang masuk alias repatriasi ke Tanah Air melalui program pengampunan pajak bisa terparkir lebih lama dari jangka waktu yang ditentukan sekarang, yakni tiga tahun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan untuk merealisasikan itu maka Indonesia harus terus membukukan perbaikan pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan instrumen keuangan tidak bisa dipisahkan.

“Tidak mungkin bisa muncul banyak instrumen kalau tidak didukung pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Dana masuk (repatriasi) melalui program pengampunan pajak pada dasarnya bisa diinvestasikan ke semua instrumen yang sah. Syarat yang harus dipenuhi, yakni dana ini akan dikunci selama tiga tahun dan dimonitor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

OJK berharap dana repatriasi bisa parkir lebih lama dari tiga tahun. Hal ini bisa terwujud asalkan industri keuangan termasuk perbankan bisa terus menyajikan produk yang menarik.

“Kita punya waktu tiga tahun untuk menciptakan produk yang menarik. Dengan beberapa masterplan pasar modal maupun perbankan, saya optimis bisa lebih kondusif agar dana bisa stay dan industri keuangan berkembang,” ujar Muliaman.

Guna menyukseskan program pengampunan pajak, OJK mempergiat berbagai upaya-upaya sosialisasi. Belakangan ini pemerintah melakukan kunjungan keliling daerah se-Indonesia untuk melakukan sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha.

Muliaman merasa aksi sosialisasi tersebut mendapat sambutan hangat pelaku bisnis. OJK membebaskan peserta tax amnesty memarkir dananya ke pasar modal atau perbankan. Otoritas menekankan lembaga-lembaga keuangan termasuk bank agar memantapkan kesiapan diri.

 “Yang penting bank siap, manajer investasi siap, dan perusahaan efeknya siap untuk menjelaskan kepada nasabah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini