Peraturan Bank Indonesia Soal Call Spread Keluar Agustus 2016

Bisnis.com,28 Jul 2016, 23:11 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Supri

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memastikan akan mengeluarkan aturan baru pada Agustus 2016 dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia terkait dengan structured product terutama jenis call spread.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah mengatakan aturan ini akan dibuat sebagai salah satu instrumen hedging guna mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.

"Dana repatriasi kan masuknya dalam valas sehingga ada kepentingan wajib pajak. Karena di-lock up tiga tahun wajib pajak sendiri mungkin tidak ingin ada risiko kerugian kurs. Sehingga setelah tiga tahun kembali lagi dalam valas berarti mereka harus memasuki sebuah skema hedging untuk mitigasi risiko," ujar Nanang saat melakukan bincang media di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Nanang menambahkan bank yang diizinkan untuk menggunakan produk call spread ini hanya kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV. Selain itu, juga ada persyaratan terkait memiliki manajemen risiko yang baik.

Adapun, produk call spread menjadi pilihan yang diizinkan untuk produk derivatif pada  bank di Indonesia karena dinilai paling aman dibandingkan jenis structured product lainnya.

Selain itu produk ini juga bisa menekan biaya lindung nilai bank-bank di Indonesia yang  berkisar 6% sampai 7% dan masih tergolong mahal. Nantinya dengan call spread diharapkan biaya lindung nilai bisa menjadi 2% sampai 3% seperti di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini