Tingkatkan Penetrasi, OJK Janji Permudah Izin Bancassurance

Bisnis.com,29 Jul 2016, 23:43 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan penetrasi asuransi, Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan izin untuk saluran bancassurance.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan kemudahan dalam proses pengurusan izin untuk saluran bancassurance dapat dirasakan oleh bank maupun perusahaan asuransi setelah diluncurkannya aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT).

“Dengan diluncurkannya Sprint, maka proses pengurusan izin bancassurance bisa lebih cepat yaitu hanya dalam waktu 19 hari kerja. Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan bisa sampai 101 hari kerja,” kata Muliaman, Jumat (29/7/2016).

Menurutnya, proses pengurusan izin melalui bisa lebih cepat dituntaskan lantaran sistem tersebut menciptakan adanya integrasi antara sektor perbankan dengan sektor industri keuangan nonbank (IKNB).

“Pihak bank atau perusahaan asuransi tidak perlu lagi mengajukan proses perizinan secara sekuensial. Permohonan cukup diajukan satu kali dan secara elektronik,”ujarnya.

Upaya regulator untuk menciptakan sistem yang lebih mudah, transparan dan cepat dalam proses pengurusan izin bancassurance mendapatkan sambutan positif dari para pelaku industri.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengatakan keberadaan aplikasi sistem online yang disediakan regulator menciptakan peluang peningkatan kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi.

“Dengan diluncurkannya sistem pendaftaran online, kami perkirakan potensi penjualan produk asuransi melalui saluran bancassurance bisa semakin meningkat. Selain itu, bank juga bisa mendapat keuntungan dengan adanya fee based income,” jelasnya.

Kendati demikian, Yasril mengungkapkan untuk menghindari adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dalam pemasaran produk asuransi melalui saluran bancassurance.

AAUI berharap agar regulator bisa segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengenaan sanksi bagi oknum yang melakukan praktik monopoli atau kontrak ekslusif dalam memasarkan produk asuransi melalui bank.

“Untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam menjalankan bisnis bancassurance, kami berharap aturan mengenai larangan adanya kontrak ekslusif bisa segera terbit tahun ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini