Cegah Kredit Macet KPR, Bank Perketat Payment Capacity

Bisnis.com,29 Jul 2016, 15:45 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan yakin mampu memilah calon debitur kredit pemilikan rumah yang tepat sehingga bisa memetik kinerja manis dari program pelonggaran loan to value.  

 

Direktur Konsumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro Eko Cahyo mengaku pihaknya menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan mulai Agustus 2016 itu. Betapa tidak, melalui pelonggaran LTV kredit pemilikan rumah (KPR) berpotensi tumbuh lebih baik.

 

“Soal resiko, bagi kami, tinggal diawasi pada aspek payment capacity nasabah saja,” tuturnya kepada Bisnis , Jumat (29/7/2016).

 

Oleh karena itu, bank harus ketat dalam mempertimbangkan payment capacity nasabahnya. BNI menyatakan asalkan seorang nasabah bisa memenuhi berbagai indikator yang ada, bank relatif optimistis pembayaran cicilan takkan tersendat di kemudian hari.

 

Bank Indonesia menaikkan loan to value (LTV) menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Keputusan ini mengindikasikan nasabah bisa mengajukan KPR dengan uang muka 15%, sebelumnya 20%. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai Agustus 2016.

 

Kini BI juga mengizinkan bank memberikan kredit inden untuk fasilitas kredit kedua asalkan pencairannya dilakukan berthap sesuai pembangunan unit. Sebelumnya sejak September 2013, bank sentral hanya mengizinkan kredit inden untuk fasilitas kredit pertama, kredit kedua dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini