Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan PT BPR Mitra Dana setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usahanya.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. 11/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Dana yang berlokasi di Jl. Lintang Selatan, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatra Barat, terhitung sejak 29 Juli 2016.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminannya dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7/2009 dan peraturan pelaksananya.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mitra Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya melalu keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/7/2016).
Sementara itu, lanjut Fauzi, dalam rangka likuidasi BPR Mitra Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS BPR Mitra Dana akan mengambil sejumlah tindakan, yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Mitra Dana akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Mitra Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS,” kata Fauzi.
Kemudian, LPS pun menghimbau agar nasabah BPR Mitra Dana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Mitra Dana serta kepada karyawan BPR Mitra Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel