TTPU Sanusi: KPK Kembali Sita Apartemen dan Rumah Milik Sanusi

Bisnis.com,30 Jul 2016, 10:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Mohamad Sanusi, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang terjerat suap raperda Reklamasi Teluk Jakarta. 

Penyitaan dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya. Penyidik lembaga antirasuah menengarai aset-aset itu berkaitan dengan perkara suap tersebut. 

"Kami melakukan penyitaan kembali, ada empat aset yang kami sita," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Jumat (29/7/2016) malam kemarin. 

Menurut Yuyuk empat aset yang disita itu diantaranya sebuah rumah di Jalan Saidi Cipete, Mohamad Sanusi Center di Condet, Apartemen Soho Pancoran, dan Villa Hils Gadog (Bogor).

Meski berhasil menyita aset tambahan, penyidik KPK juga mengembalikan aset milik bekas politisi Partai Gerindra itu. Beberapa aset yang dikembalikan yakni dua unit apartemen serta mobil Alphard dan Fortuner.

KPK telah melimpahkan berkas dua perkara milik Sanusi yakni berkas perkara terkait suap reklamasi Teluk Jakarta dan TPPU. Adapun kemungkinan Sanusi bakal mulai disidangkan 14 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini