Pelaku Impor Ilegal Raup Untung Hingga Rp1 Miliar per Bulan

Bisnis.com,01 Agt 2016, 19:30 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Beragam Mainan Anak-Anak. /Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA—Pelaku impor barang bekas dan tekstil ilegal lainnya yang disergap di bilangan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2016) oleh Polda Metro Jaya diprediksi meraup untung hingga Rp1 miliar per bulan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau-Sumbar Muhtadi menyebutkan barang-barang illegal berupa pakaian tas, dan sepatu, tersebut didatangkan dari Korea dan Jepang dengan harga Rp1juta-Rp1.5 Juta.

“Harga beli atau jual di Riau sekitar Rp1 juta-Rp1.5 juta,” katanya Senin (1/8/2016).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Awi  Setiyono menyebutkan harga jual per bal di Jakarta mencapai Rp2 juta-Rp3 juta. Dalam penangkapan kali ini, pihak kepolisian menyita 2216 bal pakaian bekas.

Pelaku impor ilegal disebut bisa menjual rata-rata hingga 300 bal setiap bulannya.

Barang-Barang dari Korea dan Jepang tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di sepanjang Pantai Timur Sumatra. Barang-barang tersebut sebelumnya di tumpuk di pelabuhan di Malaysia untuk kemudian dimasukkan secara ilegal ke Indonesia.

Adapun alasan penyitaan ini karena barang tersebut dilarang secara hukum karena berpotensi menularkan penyakit. Ada pula alasan lain yakni persaingan dengan usaha teksti legal di Indonesia.

MAINAN

Selain barang berupa pakaian dan sepatu, dalam penyitaan pada Jumat (29/7/2016) polisi juga menyita truk berisi mainan anak-anak seperti lego dan mainan piano.

Inayat Iman, Direktur Penindakan Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan mainan illegal ini berbahaya, khususnya bagi anak-anak karena mengandung pewarna. Selain itu mainan ini juga tidak mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia.

“Kalau anak-anak kan dari tangan ke mulut, berbahaya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini