PILKADA SERENTAK 2017: Selama Kampanye, Kepala Daerah Harus Cuti

Bisnis.com,02 Agt 2016, 18:40 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan seluruh kepala daerah yang kembali maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), untuk cuti selama masa kampanye.

Sonny Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan seluruh kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada harus cuti di luar tanggungan selama masa kampanye. Hal itu dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pilkada di daerah.

“Pada prinsipnya, kepala daerah memang harus cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Itu sudah ada dalam Undang-Undang,” katanya, Selasa (2/8/2016).

Sonny menuturkan pihaknya khawatir terjadi konflik kepentingan selama masa kampanye. Pasalnya, selama ini ada kepala daerah yang memanfaatkan kewenangannya, dan mengerahkan pegawai negeri untuk kepentingan politik.

Pengaturan cuti di luar tanggungan bagi kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada juga sebenarnya telah diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

“Kalau tidak cuti, dikhawatirkan akan menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol keuangan daerah, dan mengganggu netralitas pegawai negeri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak ingin cuti atau izin tidak masuk selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Alasannya, Basuki ingin mengawasi langsung penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang bertepatan dengan masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini