KARHUTLA RIAU: Ruhut Sitompul Tuding 15 Perusahaan Jadi ATM Polisi

Bisnis.com,02 Agt 2016, 03:33 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.
Ruhut Sitompul/JIBI

Kabar24.com, PEKANBARU - Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR melontarkan komentar pedas soal 15 perusahaan yang tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang dibebaskan Polda Riau.

"Jangan-jangan perusahaan ini sudah jadi ATM-nya polisi. Perusahan dijadikan tersangka karena ada permintaan, nggak boleh. Memangnya karaoke ada lagu permintaan," kata politikus Partai Demokrat itu seusai meninjau Lapas Pekanbaru, Senin (1/8/2016).

Ruhut mengaku prihatin atas kasus yang menyebabkan kabut asap di Riau hingga menyebar ke negara tetangga. Menurut pria yang dikenal sebagai artis Raja Minyak dari Medan itu, sejak awal Polda Riau tergesa-gesa saat melakukan penetapan tersangka terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan itu.

Ruhut juga membandingkan cara penanganan kasus yang dilakukan polisi dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). "Di situ menangnya KPK, mereka tidak mau diatur begitu. Kalau polisi, lihat ini, akhirnya apa," ketus Ruhut.

Ruhut mengatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto untuk meminta penjelesan. Dia juga meminta jajaran penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait untuk serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.

Tahun ini, Polda Riau mencatat 63 kasus kejadian Kebakaran hutan dan lahan dalam proses hukumnya. Polda dan jajaran sudah menetapkan sebanyak 78 tersangka, 41 orang di antaranya telah memasuki proses sidang.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan penyidik memberikan kepastian tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak terbukti dan tidak masuk dalam unsur pidana.

"Namun, penyidik akan kembali menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut jika ditemukan adanya bukti baru (novum)," kata Kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini