Kuasai Lahan Pemda, Belasan Bangunan Liar di Ciracas Dibongkar

Bisnis.com,02 Agt 2016, 14:38 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 16 bangunan liar semi permanen di Jalan SMAN 58, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditertibkan, Selasa (2/8). Bangunan tersebut sudah puluhan tahun berdiri di atas saluran air.

Pantauan Beritajakarta.com, satu per satu bangunan semi permanen ini dibongkar hingga rata tanah menggunakan satu alat berat. Tidak ada perlawanan dari para pemiliknya sebab sejak sepekan lalu bangunan sudah dikosongkan. Umumnya bangunan yang berdiri di sepanjang jalan sekitar 200 meter ini dijadikan tempat usaha, seperti warung makan, minuman, ikan hias, konter pulsa, toko kelontong dan jenis usaha lainnya.

Camat Ciracas, Manson Sinaga mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan sosialisasi pada pemiliknya. Bahkan seharusnya penertiban sudah dilakukan pekan lalu. Hanya karena enam pemilik bangunan meminta penundaan maka eksekusi baru dapat dilakukan hari Selasa (2/8) ini.

"Seluruh bangunan berdiri di atas saluran air dan badan jalan, makanya kita bongkar. Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan umum," kata Manson, saat memimpin jalannya penertiban.

Menurut Manson, pihaknya sudah koordinasi dengan Sudin Bina Marga Jakarta Timur. Sehingga pasca penertiban nanti diharapkan lahan tersebut langsung dinormalkan kembali sebagai badan jalan. Badan jalan selebar sekitar 6-8 meter diokupasi warga untuk mendirikan bangunan. Sehingga badan jalan menyempit dan tersisa 4-5 meter.

Nantinya, badan jalan akan diratakan dan diaspal. Kemudian akan disisakan dua meter untuk penghijauan. Yakni ditanami tanaman produktif dan pohon pelindung.

"Tidak ada ganti rugi maupun relokasi. Sebab mereka sudah menguasai lahan Pemda secara ilegal lebih dari 30 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini