KPK : Intervensi Atas Perencanaan Anggaran di Aceh Masih Kuat

Bisnis.com,03 Agt 2016, 15:59 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Museum Tsunami/Jibi-Sukirno

 

Kabar24.com, BANDA ACEH - Intervensi yang mendorong terjadinya tindakan yang tergolong korup ditengarai masih kuat terjadi dalam penyusunan anggaran di Aceh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengamati ihwal masih kuatnya intervensi dalam perencanaan kegiatan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.

"Kita minta pimpinan daerah dan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Aceh untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintah berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel," katanya di Banda Aceh, Rabu (3/8/2016).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Ia menjelaskan KPK akan melakukan pedampingan terhadap tata kelola Pemerintah Aceh guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebab provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu mengelola anggaran yang berbeda dengan daerah lainnya.

"Kekhususan yang dimiliki Aceh seperti adanya Dana Otonomi Khusus yang dikelola cukup besar oleh provinsi ini," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau terhadap pengelolaan dana yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

"Kami juga mendorong Pemerintah Aceh untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada tindak korupsi sekecil apa pun," katanya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh KPK pada hakekatnya untuk membantu Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Aceh dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui upaya pencegahan.

Ada pun wilayah yang menjadi fokus pencegahan tersebut di antaranya adalah proses perencanaan penganggaran yang harus mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar dan implementasi e-planning.

Kemudian pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik dan membangun Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri dan independen, Pelayanan publik, alokasi dana desa yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan yang efektif.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Rencana Aksi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di provinsi ujung paling barat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini