Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memperluas cakupan fit dan proper bagi lembaga jasa keuangan. Perluasan jangkauan ini dituangkan dalam peraturan OJK 27/2016.
Salah satu perluasan yang diberlakukan adalah wajibnya pihak utama perusahaan modal ventura serta pegadaian untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Aturan ini juga menetapkan dewan pengawas syariah pada dana pensiun serta auditor internal pada perasuransian juga wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Aturan ini sendiri berlaku semenjak 1 Agustus 2016.
Meski telah berlaku, otoritas memberi kelonggaran bagi beberapa industri keuangan terutama yang saat ini telah menjabat. Penerima kelonggaran berlakunya uji kelayakan dan kepatutan ini diterima oleh pihak utama pada perusahaan modal ventura dan pegadaian. Kelonggaran juga diberikan kepada auditor internal dan dewan pengawas syariah.
Otoritas memberi tenggat uji kelayakan dilakukan oleh pemangku kepentingan ini paling lambat sebelum dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada perusahaan yang sama. Khusus bagi perusahaan pegadaian, penundaan dilakukan hingga dua tahun semenjak aturan ini ditetapkan.
Jefri R. Sirait, Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), menyatakan uji kelayakan dan kepatutan akan membuat industri modal ventura semakin kuat. Melalui mekanisme ini, kata dia, pejabat yang ditunjuk dapat membuktikan kesesuaian dirinya dengan posisi yang akan dijalankan kepada otoritas.
"Mekanisme nya kami belum mengetahui secara operasional. Industri ini sedang membutuhkan perkembangan yang lebih konstruktif," kata Jefri, di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Otoritas sendiri masih harus menyiapkan aturan teknis dari peraturan ini. Dalam aturan bagi seluruh industri keuangan ini otoritas akan menerbitkan surat edaran sebagai teknis operasionalnya.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), mengatakan pihaknya tengah menyusun penyederhanaan uji kelayakan dan kepaturan ini.
Proses yang lebih sederhana ditujukan bagi calon incumbent. Pasalnya para pengelola industri itu sebelumnya telah melewati tahapan yang sama. Selain itu ada ratusan permohonan uji yang diterima otoritas setiap tahunnya.
“Sementara tenaga di OJK juga terbatas, lebih baik diarahkan untuk yang lebih produktif bagi industri,” katanya.
Meski menyederhanakan perpanjangan, aturan ini menegaskan pihak yang pernah bermasalah dengan hukum tidak dapat jadi pengurus lembaga keuangan. Otoritas menekankan rekam jejak pengurus, pengendali hingga tingkat penyelenggara.
Otoritas akan memeriksa empat aspek yakni persyaratan integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan serta persyaratan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel