Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT Bank NTB tentang penyaluran kredit pemilikan rumah bersubsidi dalam rangka perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan KementerianPUPR Maurin Sitorus mengatakan dengan penandatanganan ini, Bank NTB ikut serta dalam menyukseskan program sejuta rumah.
“Hal ini berarti Bank NTB membantu pemerintah dalam melaksanakan komitmennya untuk merumahkan MBR melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam rangka menyukseskan program sejuta rumah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/8/2016).
Selanjutnya Maurin mengatakan, penyaluran KPR bersubsidi di lapangan memang tidak merata. Menurutnya, penyaluran KPR bersubsidi 96% dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan sisanya 4% dilakukan oleh bank lain, termasuk di dalamnya Bank NTB.
Maurin menambahkan perumahan merupakan kredit produktif dan hal ini dapat dimanfaatkan oleh BPD (bank pembangunan daerah) sebagai salah satu captive market. Maurin juga meminta kepada Bank NTB untuk lebih memperhatikan para pengembang perumahan bersubsidi agar membangun perumahan yang berkualitas.
Direktur Utama Bank NTB Komari Subakir mengatakan pihaknya sudah membuat aplikasi dalam rangka mendukung program kerjasama penyaluran KPR bersubsidi.
“Kami menciptakan aplikasi dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembayaran oleh masyarakat. Semua sistemnya sudah online dan kami juga menambah banyak ATM,” ujarnya.
Komari juga mengatakan pihaknya memiliki captive market dengan pegawai negeri sipil dan pemerintah daerah. “Selain melayani pegawai negeri sipil, kami juga akan melayani masyarakat lain di luar PNS,” kata Komari.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus dan Direktur Utama Bank NTB Komari Subakir. Adapun maksud dari penandatangan kesepakatan bersama ini, yaitu untuk pelaksanaan pemberian kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR.
Selain penandatanganan MoU, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerjasama operasional (PKO) tentang penyaluran subsidi bantuan uang muka perumahan dalam rangka perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah Tahun 2016. PKO ini dimaksudkan untuk menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penyaluran bantuan uang muka perumahan bagi MBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel