Nelayan di Cirebon Serahkan Alat Tangkap yang Dilarang

Bisnis.com,03 Agt 2016, 20:25 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Para nelayan di Kabupaten Cirebon menyerahkan 106 alat tangkap dogol kepada aparat pengawas perikanan. 

Masyarakat di Desa Bungko Barat, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menyerahkan secara sukarela setelah aparat melakukan sosialisasi dan pendekatan. 

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kejawanan Unggul Senoadji mengatakan alat tangkap dogol merupakan salah satu jenis alat tangkap pukat tarik yang dilarang dioperasikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Larangan itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Kami mengharapkan agar masyarakat nelayan di pantai utara Cirebon tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang. Hal ini akan berdampak positif terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Unggul dalam siaran pers, Rabu (3/8/2016).

Penyerahan alat tangkap dogol tersebut, disaksikan langsung oleh wakil dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Pangkalan Angkatan Laut Cirebon, dan tokoh masyarakat setempat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini