56 Kapal Eks Asing Beroperasi Dengan Wujud Lokal

Bisnis.com,03 Agt 2016, 21:36 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Kapal nelayan asing dibakar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  menemukan modus operandi kejahatan di mana kapal eks-asing di Pelabuhan Benoa, Bali berubah wujud seakan-akan seperti kapal lokal.

"Kapal yang sebelumnya berbahan fiber, masuk ke dock dan kemudian dilapisi kayu. Sehingga dalam pendaftaran kapal baru, kapal tersebut terdaftar sebagai kapal kayu buatan galangan kapal dalam negeri," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dari hasil sidaknya di Pelabuhan Perikanan Benoa, Denpasar, Selasa (2/8/2016) terungkap sebanyak 56 kapal eks asing ditemukan beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015 sampai Juli 2016.

Di Pelabuhan Benoa ini, berdasarkan investigasi Satgas 115  banyak ditemukan kapal eks asing yang seharusnya pulang ke negaranya untuk melakukan deregistrasi, namun malah memodifikasi kapal dan kembali ke laut seolah-olah menjadi kapal Indonesia.

Susi menjelaskan, sebelum moratorium tercatat sekitar 1.000 kapal yang beroperasi dari Pelabuhan Umum Benoa, termasuk sebagian diantaranya merupakan kapal eks asing.

Dari hasil Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang Pembangunannya dilakukan di Luar Negeri (Anev Kapal Eks Asing), pertanggal 3 November 2014, terdapat 152 kapal eks-asing yang dimiliki 62 pemilik kapal, yang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Selama moratorium, kapal-kapal tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan, sehingga harus tetap berada di pelabuhan.

Namun ternyata, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satker PSDKP Benoa pada Desember 2015, dari 152 kapal eks asing, yang masih berada di Benoa, hanya tinggal 119 kapal.

Akibat lemahnya pengawasan, selama satu tahun moratorium, terdapat 33 kapal telah keluar dari Pelabuhan Benoa.

Selain berkurangnya jumlah kapal eks asing, inspeksi yang dilakukan juga menemukan sejumlah praktik kecurangan, antara lain praktik pergantian nama dan kebangsaan kapal secara ilegal, praktik penyalahgunaan dokumen kapal, praktik pergantian nama dan bendera kapal serta penyalahgunaan izin daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini