EKSEKUSI MATI: Jaksa Eksekutor dan Atasannya Dilaporkan Pelanggaran Etik

Bisnis.com,04 Agt 2016, 20:06 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata berkumpul sebelum diseberangkan ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa eksekutor dan atasan pemberi perintah kepada jaksa eksekutor pidana mati dilaporkan melakukan pelanggaran etik ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Satu pelapor, Boyamin Saiman melaporkan bahwa ada dua terpidana mati yang dieksekusi tanpa menerima putusan grasi.

“Seck Osmane dan Humprey Ejike dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan [Jawa Tengah],” kata Boyamin Saiman di Kejaksaan Agung, Kamis (4/8/2016).

Padahal berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, disebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.

Artinya meskipun Seck dan Humprey disebut telah melewati batas pengajuan grasi, setidaknya putusan grasi harus diterima keduanya terlebih dahulu sebelum dieksekusi.

“Karena ini kan sudah diterima pengadilan. Lain kalau kemarin ditolak permohonan grasinya,” kata Boyamin.

Jaksa Agung Tinda Pidana Umum Noor Rachmad menjelaskan bahwa pengajuan grasi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas pengajuan grasi, sudah tak lagi memiliki hak grasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini