Mau Dirikan PT? Kini Tak Pusing Lagi Modal Minimal

Bisnis.com,05 Agt 2016, 19:50 WIB
Penulis: Arys Aditya
UU Perseroan Terbatas. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Guna memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
 
Dalam PP ini ditegaskan, Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
 
“Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (3) PP tersebut.
 
Sebelumnya pada PP No. 7/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016 disebutkan, modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000.
 
Sementara itu, dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
 
PP ini juga menyebutkan modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
 
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
 
Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, menurut PP ini, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini