AKPI Tanggapi Status Tersangka Pengurus PKPU

Bisnis.com,07 Agt 2016, 21:29 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Status tersangka yang ditetapkan terhadap tim pengurus PT Meranti Maritime dalam proses restrukturisasi utang mendapatkan perhatian dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Status tersangka yang ditetapkan terhadap tim pengurus PT Meranti Maritime dalam proses restrukturisasi utang mendapatkan perhatian dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menilai laporan kepolisian terhadap Allova Mengko dan Dudy Pramedi terkait dugaan pencemaran nama baik adalah tidak tepat.

PT Meranti Maritime melaporkan keduanya ke pihak kepolisian karena telah merekomendasikan debitur untuk pailit dengan dalil Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tim pengurus hanya memberikan penilaian terhadap rencana perdamaian debitur kepada hakim pengawas dan tidak disebarkan kepada pihak lain. Jadi laporan kepolisian itu tidak tepat," kata James kepada Bisnis pada Minggu (7/8/2016).

Berdasarkan Pasal 278 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur.

Dia menjelaskan laporan tersebut juga mencakup pendapat tim pengurus mengenai kelayakan rencana perdamaian bagi para kreditur. Pengurus juga memberikan laporan tersebut hanya kepada hakim pengawas.

Pailit atau tidaknya debitur saat proses PKPU, lanjutnya, tidak dipengaruhi oleh tindakan tim pengurus. Dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU, syarat perdamaian adalah proposal disetujui oleh mayoritas kreditur separatis dan konkuren.

Jika mayoritas kreditur separatis dan konkuren menerima proposal perdamaian, maka proses PKPU debitur berakhir serta tidak mungkin jatuh pailit. Adapun, pengurus hanya menjembatani kreditur dan debitur untuk mewujudkan perdamaian.

AKPI akan selalu membantu anggotanya yang dalam melaksanakan tugas menghadapi permasalahan hukum seperti ini. Sepanjang anggota tersebut tunduk dan taat kepada undang-undang yang berlaku.

"Kami juga siap mendampingi tim kuasa hukum pengurus dan mengirimkan saksi ahli untuk menjelaskan permasalahan kepada tim penyidik kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengatakan status tersangka telah didapatkan tim pengurus untuk dugaan pencemaran nama baik. Adapun, debitur sedang mengajukan laporan kedua mengenai dugaan pembuatan keterangan palsu.

Atas laporan rapat kreditur yang telah dibuat oleh tim pengurus, lanjutnya, debitur berisiko jatuh pailit. Mengingat saat ini, kliennya tengah berupaya membujuk para kreditur agar menyetujui proposal perdamaian.

Hermanto menuturkan proses laporan polisi tersebut saat ini telah sampai pada pemeriksaan saksi ahli. Adapun pelaksanaannya akan digelar dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini