BTN Bantah Beratkan Syarat Penyaluran FLPP

Bisnis.com,08 Agt 2016, 10:25 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Tabungan Negara (BTN) membantah sebagian kecurigaan yang berkembang terkait adanya penambahan persyaratan oleh BTN dalam penyaluran kredit perumahan rakyat dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) sehingga menjadi lambat.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono menegaskan, BTN sama sekali tidak menambah persyaratan apapun dalam penyaluran KPR FLPP sehingga menyebabkan lambatnya pencairan dana tersebut bagi masyarakat.

Menurutnya, FLPP merupakan pembiayaan negara sehingga BTN sangat berhati-hati untuk menyalurkannya agar tidak menyalahi aturan pemerintah.

Secara umum, KPR FLPP memang mensyaratkan sejumlah ketentuan baik kepada pengembang maupun masyarakat. Hal tersebut memang telah diatur oleh pemerintah, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

“Dari Bank BTN tidak ada tambahan persyaratan. Kami sesuaikan dan samakan dengan kentuan dari Dirjen di Kementerian PUPR. Bagi developer, kalau listrik dan air belum ada, kami jgua belum bisa izinkan. Untuk masyarakat, kalau sudah punya rumah atau upahnya tidak memadai, tidak bisa. Jadi, kalau memenuhi syarat bisa kita selesaikan,” katanya, Minggu (7/8/2016) malam.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi salah satu penanya dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dalam acara temu REI bersama stakeholder di Jakarta.

Maryono mengatakan, di bulan ini bahkan BTN sudah memiliki banyak agenda penyalan kredit di sejumlah kota. Hal ini menunjukkan tidak adanya niat BTN untuk menghambat penyaluran KPR FLPP.

“Bulan ini, kita akan lakukan 1.000 akad [KPR FLPP] satu hari di Kota Jember. Saya kemarin dapat laporan, dari Papua juga akadnya meningkat. Manado juga agak seret pertamanya, sekarang sudah mulai meningkat setelah kita selesaikan. Kalau ada beberapa kendala, pasti akan kita selesaikan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini