Bisnis.com, SAMARINDA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Kalimantan Timur segera membentuk tim Satuan Tugas Waspada Investasi. Tim ini akan bertugas membahas, mengkaji dan evaluasi lembaga-lembaga di masyarakat yang diduga menghimpun dana pihak ketiga melalui investasi yang diragukan legalitas produknya.
“Jadi ada tindakan nyata dilakukan tim Satgas kepada lembaga-lembaga investasi yang diragukan di masyarakat. Dari sisi hukum, ada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menilai lembaga investasi. Sedangkan, dari sisi perizinan, ada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan,” kata Kepala OJK Kaltim, Dwi Ariyanto, Sabtu (6/8/2016).
Tim Satgas Waspada Investasi yang dibentuk beranggotakan OJK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap serta Kantor Wilayah Kementerian Agama.
“Keterlibatan Kanwil Agama dalam Satgas ini berdasar pengalaman adanya modus investasi diragukan produknya memanipulasi lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kepentingan promosi mereka. Mereka sering menampilkan foto-foto bersama MUI dan bahkan bersama OJK, padahal foto tersebut bukan sesuai agenda pertemuan,” kata Dwi.
Berdasarkan info masyarakat diterima oleh OJK di kantor pusat selama 2015, sebanyak 354 perusahaan diduga melakukan kegiatan keuangan investasi yang diragukan legalitas produknya.
“Sementara di Kaltim, ada 26 penelpon yang menanyakan perusahaan tersebut ke OJK. Maka, dengan kondisi itu, kita berkepentingan membentuk tim Satgas,” katanya.
Tim Satgas Waspada Investasi, dikatakan Dwi, juga bertugas untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memilih produk investasi yang aspek legalitasnya sangat jelas. Pasalnya, masyarakat dinilai masih rendah dan mudah tertipu karena diiming-imingi keuntungan yang sangat besar.
“Kadang-kadang korban penipuan investasi dari masyarakat ekonomi yang ke atas. Mereka tidak sedikit uangnya hilang dan terkadang tidak mau melapor. Sehingga, aparat kepolisian sulit mengusut penipuan investasi karena korbannya tidak melapor,” jelas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel