36 Emiten Kena Sanksi Bursa

Bisnis.com,08 Agt 2016, 20:52 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia telah memberikan sanksi kepada 36 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float dan jumlah pemegang saham minimal.

Ketentuan yang belum dipenuhi yakni Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Rinciannya, sebanyak 10 perusahaan terkena sanksi karena tidak memenuhi ketentuan V.1 soal jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sebanyak 20 emiten mendapat sanksi karena tidak memenuhi ketentuan V.2 tentang jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Enam emiten dikenai sanksi karena tidak memenuhi ketentuan V.1 dan ketentuan V.2.

Berikut ini sepuluh perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. 1-A.

  1. PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
  2. PT Century Textiel Industry Tbk. (CNTX)
  3. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS)
  4. PT Akbar Indo Makmur Stimee Tbk. (AIMS)
  5. PT Golden Energy Minest Tbk. (GEMS)
  6. PT Multi PRima Sejahtera Tbk. (LPIN)
  7. PT Smart Tbk. (SMAR)
  8. PT Kedaung Indah Can Tbk. (KICI)
  9. PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. (SOBI)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT)'

Adapun, 20 emiten yang belum memenuhi ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. 1-A adalah sebagai berikut

  1. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON)
  2. PT Betonjaya Manunggal Tbk. (BTON)
  3. PT Bumi Citra Permai Tbk. (BCIP)
  4. PT Panorama Sentrawisata Tbk. (PANR)
  5. PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk.(PDES)
  6. PT Sekar Laut Tbk. (SKLT)
  7. PT Verena Multi Finance Tbk. (VRNA)
  8. PT Cardig Aero Services Tbk. (CASS)
  9. PT Mega Manunggal Property Tbk. (MMLP).
  10. PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD)
  11. PT Skybee Tbk. (SKYB)
  12. PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA)
  13. PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
  14. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. (BIMA)
  15. PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW)
  16. PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD)
  17. PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)
  18. PT Renuka Coalindo Tbk. (SQMI)
  19. PT Yanaprima Hastapersada Tbk. (YPAS)
  20. PT Yulie Sekurindo Tbk. (YULE).

Sementara itu, perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1 dan ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. 1-A yakni :

  1. PT Lamicitra Nusantara Tbk. (LAMI)
  2. PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD)
  3. PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW)
  4. PT Sumi Indo Kabel Tbk. (IKBI)
  5. PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL)
  6. PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini