Pemkot Bandung Minta Perusahaan Wajib Lapor Online

Bisnis.com,08 Agt 2016, 06:58 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana
Ilustrasi/hubdat.dephub.go.id

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung terus menyasar perusahaan untuk melapokan kewajiban wajib lapor online lewat aplikasi Bandung Integrated Manpower Management (BIMMA).

Kepala Disnaker Kota Bandung Tono Rudiantono mengatakan saat ini hanya 3.000 perusahaan yang sudah melakukan registrasi wajib lapor online dari total 6.000 perusahaan yang ada di Kota Bandung. Tono menjelaskan wajib lapor online menjadi sebuah hal penting bagi informasi ketenagakerjaan seperti upah minimum kabupaten/kota (UMK), perkembangan usaha, kebutuhan pekerja, pelaksanaan diklat, hingga sertifikasi.

"Wajib lapor online ini penting dilakukan agar perusahaan yang beroperasi di Kota Bandung terdata dengan baik," ujarnya, Minggu (7/8). Dia mengakui, masih minimnya perusahaan yang melakukan wajib lapor online karena belum optimalnya sistem yang selama ini diterapkan. Akan tetapi, dengan adanya aplikasi BIMMA perusahaan bisa mempermudah registrasi karena sudah terintegrasi secara online.

Selain itu, Tono mengaku, masih minimnya perusahaan melakukan wajib lapor online karena perubahan dan perkembangan setiap perusahaan yang sangat cepat. Hal tersebut menyebabkan data perusahaan hilang. “Misalnya satu perusahaan yang sebelumnya bergerak dalam produksi barang konsumsi namun beberapa bulan berikutnya menjadi perusahaan jasa. Ini yang terus kami sasar untuk disosiaslisasikan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan aplikasi BIMMA menyediakan informasi pelatihan bersertifikasi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Sehingga saat melamar pekerjaan, pencari kerja sudah memiliki bekal keterampilan.

"Dengan sertifikat akan ada perbedaan gaji antara pekerja pemilik sertifikat dengan yang tidak," katanya. Di samping itu, aplikasi BIMMA memudahkan perusahaan-perusahaan di Kota Bandung untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan tentang perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini