APBN DIPANGKAS, Menteri Agama Instruksikan Eselon 1 Hitung Anggaran

Bisnis.com,09 Agt 2016, 19:17 WIB
Penulis: Irene Agustine
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. /Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan eselon 1 untuk mencermati pos anggaran yang dapat dihemat dengan memprediksi sejumlah anggaran yang tidak dapat terserap hingga akhir tahun ini.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait dengan penghematan dan pemotongan belanja kementerian/lembaga, pekan lalu.

"Masing-masing unit kerja harus melihat mana program-program riil yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Prioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga fungsi pendidikan dan fungsi agama pada masing-masing satuan kerja bisa lebih efektif dan efisien pelaksanaannya," katanya, dikutip dari laman Kementerian Agama, Selasa (9/8/2016).

Lukman mengimbau unit kerja eselon I agar segera berkoordinasi dengan biro perencanaan untuk memastikan pos-pos anggaran yang akan dihemat setelah menyelenggarakan rapat internal.

Dia juga meminta para jajarannya agar lebih cermat dalam penyusunan anggaran tahun 2017 sehingga ketimpangan dalam pos-pos anggaran Kemenag tidak terulang kembali pada tahun selanjutnya.

Dalam rapat yang bertempat di ruang Operation Room Kementerian Agama, para pejabat eselon 1 memaparkan rencana penghematan anggaran yang dikelompokkan ke dalam dua fungsi utama Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag RI Nur Syam menambahkan agar masing-masing unit eselon 1 memperhatikan waktu penyerapan anggaran yang tinggal 4 bulan ke depan.

Selain itu, Sekjen juga merencanakan untuk melaksanakan konsinyiring internal untuk mendiskusikan pos-pos anggaran mana saja yang akan dicermati kembali.

Sebelumnya, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini