Taksi Online Tak Ikut Aturan, Kadishub DKI: Matikan Aplikasi!

Bisnis.com,09 Agt 2016, 17:52 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi/rudebaguette.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan untuk mematikan aplikasi terhadap kendaraan sewa/taksi online yang tidak mematuhi aturan.

Dishubtrans juga mencatat  masih banyak taksi atau kendaraan sewa berbasis online atau aplikasi yang tidak  melakukan uji KIR.

"Periode 1 Juni sampai 30 Juli sebelum kita tertibkan itu baru berada di posisi 1.521 (kendaraan yang uji kir). Sudah  upayakan bayarin kir-nya, tapi enggak dateng," tambahnya.

Padahal, pihaknya membeberkan bahwa hingga saat ini  angkutan berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk uji kir dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 5.357 kendaraan yang terdiri dari Grab Car, Uber, dan Go-Car.

Adapun dari jumlah rekomendasi total tersebut, hanya 1.987 kendaraan yang sudah melakukan uji kir. Sebanyak 1.809 kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 178 kendaraan lainnya tidak lulus uji kir.

"Kenapa enggak lulus KIR  karena ban gundul, lampu sein mati, sama kolong sendi bolt joint dan speleng berlebihan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini