Testimoni Freddy Budiman: Ini Alasan Polri Tunda Penyelidikan Terhadap Haris Azhar

Bisnis.com,10 Agt 2016, 16:41 WIB
Penulis: Newswire
Haris Azhar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah menjadi perbincangan publik, Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

KKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar untuk sementara dihentikan.

"Fokus di (kerja) tim independen. (Penyelidikan) laporan pencemaran nama baik disetop dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Sebelumnya Polri membentuk tim independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel "Cerita Busuk Dari Seorang Bandit". Artikel ini dibuat oleh Haris yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya pada 2014 silam dengan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tim yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno ini beranggotakan Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Tim bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada nggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Rp90 miliar kepada polisi.

Sebelumnya, setelah menjadikan Haris Azhar sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik, muncul berbagai komentar yang menyayangkan langkah mempolisikan Haris Azhar.

Kalangan praktisi hukum menyatakan apa yang dilakukan Haris Azhar mestinya dilihat sebagai upaya membuka informasi kepada masyarakat. Tak hanya itu, ratusan pengacara juga menyatakan siap mendampingi Haris Azhar jika dia terus dipolisikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini