Presiden Brasil Dimakzulkan

Bisnis.com,10 Agt 2016, 15:49 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Brasil Dilma Rousseff /reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Senat Brasil memutuskan bahwa Presiden Dilma Rousseff telah melanggar undang undang anggaran, sehingga akan menjalani proses pemakzulan yang tertunda sejak Januari lalu.

Di tengah perhatian dunia tertuju ke negara penyelenggara Olimpiade itu, para senator di Ibu Kota Brasilia memilih 59 lawan 21 untuk mendakwa pemimpin beraliran kiri tersebut. Persidangan yang berlangsung selama 20 jam itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Ricardo Lewandowski.

Dakwaan itu akan berujung pada pemakzulan Rousseff dari tampuk pimpinan negara itu sekaligus mengakiri kepemimpin pemerintahan Partai Buruh selama 13 tahun. Dengan demikian Presiden sementara, Michel Temer, akan menggantikannya hingga masa jabatannya habis pada 2018.

Pihak lawan Rousseff hanya membutuhkan mayoritas sederhana  di dalam Senat yang beranggotakan 81 orang untuk menggiringnya ke kursi pengadilan. Dia dituduh memanipulasi data keuangan negara, selain mengeluarkan anggaran belanja tanpa persetujuan Kongres sebagimana dikutip Reuters, Rabu (10/8/2016).

Putusan pemakzulan akan dikeluarkan pada akhir bulan ini dan dibutuhkan suara dua pertiga suara Senat untuk menjatuhkan Rousseff atau lima suara lebih rendah dari suara yang dikuasai pihak oposisi hari ini.

Pemungutan suara hari ini menunjukkan gerakan untuk menjatuhkan Rousseff telah mencapai puncaknya di Senat. Pada Mei lalu Majelis Rendah negara itu memilih 55 lawan 22 untuk proses pemakzulan pada Desember.

Dengan hilangnya dukungan dari Senator maka hilanglah sudah peluang Rousseff untuk meneruskan kepemimpinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini