Sidang Suap Pejabat MA: Berharap Vonis Ringan

Bisnis.com,11 Agt 2016, 11:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Koruptor/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Andri Tristanto Sutrisna, terdakwa penerima suap dari Ichsan Suaidi Direktur PT Citra Gading Asritama meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya seringan-ringannya.

Dia merasa berat dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonisnya 13 tahun penjara. 

"Saya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena ada banyak pertimbangan bagi saya," kata bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Permintaannya ini bukannya tanpa alasan, posisinya sebagai kepala keluarga harus menghidupi anak dan istrinya. Selain itu, dia juga sudah mengakui semua kesalahannya.

Dia juga meminta hakim untuk tidak menyita uang senilai Rp500 juta seperti yang diminta penyidik KPK. Menurutnya uang itu digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Maka saya mohon kepada hakim untuk tidak menyita uang itu dan menghukum saya seringan-ringannya," katanya.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (4/8/2016) lalu jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap bekas pejabat MA itu selama 13 tahun penjara. Selain pidana kurungan, jaksa KPK juga memintanya membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Tuntutan jaksa itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mereka juga mengenakan  pasal gratifikasi yakni Pasal 21 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini