Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sang Hyang Seri

Bisnis.com,11 Agt 2016, 17:00 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami perkara korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) (Persero).

Dana P3BK diketahui berasal dari Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT Pelindo (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

Hingga saat ini Gedung Bundar Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi. Tercatat penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yang merupakan karyawan PT SHS dari berbagai regional.

“Diduga dana PKBL tidak digunakan semestinya. Masih ditelusuri dugaan kerugian negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Kemarin (10/8/2016) Kejagung telah memeriksa Manajer Penjualan PT SHS Cabang Sukamandi Tjitjih Kurniasih.

Dari hasil pemeriksaan Tjitjih, penyidik mendapatkan keterangan prosedur penyedian benih dan pupuk bagi petani di SHS Shop.

Sebelumnya penyidik sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT SHS Shop Aksa Sanjaya pada Selasa (9/8/2016). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Aksa beralasan sedang melakukan pendampingan dalam koordinasi pembangunan PT PLN wilayah Sulawesi Utara. Sebab itu penyidik kembali mengagendakan pemanggilan kepada Aksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini