LPS RATE: Bank Kecil Berburu Limpahan Dana Mahal

Bisnis.com,11 Agt 2016, 18:00 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Rupiah/JIBI-Rachman
Bisnis.com, JAKARTA—Bank kecil di Tanah Air tak gegabah dalam menyerap limpahan dana pihak ketiga berupa deposito dari nasabah bank-bank besar.
 
Peluang pengalihan dana ini terjadi manakala suku bunga deposito turun yang berkorelasi dengan turunnya suku bunga penjaminan pula.
 
Suku bunga penjaminan atau LPS Rate dimungkinkan menyusut lagi sejalan dengan adanya perubahan acuan suku bunga kebijakan Bank Indonesia dari BI Rate menjadi 7 day reverse repo rate. Perubahan ini rencananya berlaku mulai 19 Agustus 2016.
 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat mengutarakan suku bunga penjaminan akan mengikuti respon dari perbankan atas perubahan acuan suku bunga tersebut. Apabila suku bunga deposito bank semakin turun, bisa jadi LPS Rate diturunkan pula.
 
Nasabah yang semata mengincar bunga besar kemungkinan akan memindahkan deposito mereka manakala LPS Rate benar turun lagi. Mereka sebelumnya memarkir dana mahal di bank besar lantas mengalihkannya ke bank BUKU I atau II mengingat bunga deposito bank kecil lazimnya lebih besar.
 
Sekretaris Korporat PT Bank Artos Indonesia, Tbk. Deddy Triyana mengatakan pihaknya tetap menahan diri dalam menyerap limpahan dana tersebut. “Kami tidak akan terlalu gencar mengambil dana limpahan itu. Intinya kami tetap mengikuti pasar saja,” katanya kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016).
 
Emiten berkode saham ARTO ini menyatakan akan menyambut baik siapapun nasabah yang hendak menyimpan dana mereka di Bank Artos. Perseroan memastikan pihaknya bakal mengikuti mekanisme pasar, manakala market menurunkan bunga deposito maka Artos juga demikian.
 
Laporan keuangan Bank Artos menunjukkan sampai dengan kuartal I/2016, deposito berkontribusi sampai 83,8% terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Persentase ini setara dengan Rp437,25 miliar dari total DPK Rp521,74 miliar.
 
Deddy menuturkan sepanjang tahun ini ARTO membidik pertumbuhan penghimpunan dana mahal sebesar 15% secara year on year. “Bagaimanapun kami tetap perhitungkan kemampuan kami melempar kredit mengingat ekonomi relatif masih tertekan,” ujar dia.
  
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah baru-baru ini mengutarkan soal formula penentuan LPS Rate, pihaknya tetap menggunakan formula yang sama. LPS terus memantau pergerakan perbankan dalam merespon acuan bunga kebijakan yang baru.
 
“Itu yang kami harus lihat, kami semua sekarang sedang pelajari hal-hal itu,” katanya.
 
Terakhir, LPS menetapkan LPS Rate untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat tidak berubah. Penetapan ini berlaku untuk periode 24 Juni - 14 September 2016.
 
Alhasil, bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dalam rupiah sebesar 6,75%, sedangkan valas sebesar 0,75%. Sementara bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah bank perkreditan rakyat sebesar 9,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini