Kementan Siapkan Beleid Tata Ruang Kelapa Sawit

Bisnis.com,11 Agt 2016, 01:00 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Seorang pekerja memuat bongkahan kelapa sawit ke atas mobil truk di pinggir jalan raya Palembang-Prabumulih, Sumsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai Alokasi Tata Ruang Kelapa Sawit. Permentan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha di bidang perkelapasawitan.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan Dwi Praptomo Sudjatmiko mengatakan di dalam permentan tersebut, pemerintah mememetakan lahan-lahan yang sesuai untuk dapat dikembangkan tanaman kelapa sawit.

“Ada pemetaan untuk sawit seluas 30 juta hektare. Tapi kalau dengan moratorium, bisa berkurang lagi angkanya. Aturan ini sifatnya pasif, artinya hanya menyajikan data actual sesuai aspek teknis. Soal kesesuaian atau ketidaksesuaian lahan untuk sawit,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dwi menyampaikan informasi soal kecocokan lahan tersebut dihimpun dari beberapa sumber termasuk BIG (Badan Informasi Geospasial) dan Balai Besar Sumber Daya Lahan Kementerian Pertanian yang memiliki pemetaan dasar lahan-lahan pertanian.

Ada beberapa indikator yang digunakan misalnya jenis tanah yang sesuai dengan komoditas kelapa sawit, iklim dan curah hujan, kelembaban, topografi, dan tingkat kelerengan. Selain dari BIG, data primer juga diperoleh dari survey lapangan.

Indonesia merupakan eksportir terbesar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia dengan rata-rata ekspor per tahun mencapai 23 juta ton dari produksi 30 juta ton. Kontribusi Indonesia pun mencapai 50% dari total produksi CPO global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini