Amanah Githa: Begini Manfaat Asuransi Haji Plus

Bisnis.com,14 Agt 2016, 19:50 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Bisnis.com, JAKARTA – PT AJS Amanahjiwa Giri Artha memberikan perlindungan santunan dua kali lipat bagi nasabah haji khusus dibandingkan jamaah reguler.

Salim Al Bakry, Direktur Utama PT AJS Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa), menyatakan pada musim haji 2016, jamaah haji khusus mencapai 13.600 orang. Sedangkan premi yang dibebankan sebesar Rp100.000 dengan manfaat pertanggungan Rp30 juta.

Perusahaan, kata Salim akan memberikan santunan sebesar 100% pertanggungan jika meninggal selama di tanah suci. Sementara jika terjadi kecelakaan akan diberikan santunan dua kali lipat.

"Sedangkan cacat tetap atau sebagian maksimal 100% manfaat asuransi syariah," kata Salim, Minggu (14/8/2016).

Sedangkan perlindungan diberikan semenjak berangkat dari kediaman hingga kembali ke tanah air. Sementara untuk jemaah haji reguler, dia menyatakan pihaknya menerima premi sebesar Rp50.000 perjamaah. Sedangkan peserta yang ditanggung mencapai 155.200 orang.

"Besaran manfaat asuransi Rp15 juta, manfaat kecelakaan sebesar 200% manfaat asuransi syariah" kata dia.

Salim menyatakan dalam empat tahun usia Amanah Githa, pihaknya tengah melakukan penguatan terobosan. Selain menerapkan teknologi informasi berbasis android untuk  layanan asuransi pengunjung Taman Wisata Alam dan Taman Nasional di wilayah KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) di Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup RI. Pihaknya juga melakukan penguatan teknologi pada operasional bisnis perusahaan sehingga lebih efisien.

Salim menyatakan, dengan masuknya premi haji sebesar Rp9,4 miliar pada Agustus ini maka pihaknya dapat merealisasikan premi paling sedikit Rp16,2 miliar. Jumlah ini di atas realisasi tahun lalu sebesar Rp12,6% atau naik 29%.

Optimisme ini karena hingga Juli 2016, pihaknya telah membukukan kontribusi Rp5,9 miliar, dengan surplus dana tabarru Rp1,2 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat Rp68,86 miliar dengan ekuitas Rp56,97 miliar. Sedangkan Risk Based Capital sebesar 144%. 

Produk asuransi haji mengacu kepada ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia, Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ibadah haji. Jamaah diwajibkan membayar premi sebagai dana tabarru’ (hibah) yang merupakan salah satu bagian dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Premi asuransi haji yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya. Perusahaan berhak memperoleh ujrah (komisi) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarannya ditentukan sesuai dengan prinsip adil serta wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini