Bisnis.com, BATAM-- Bank Indonesia segera menerbitkan aturan penyelenggaraan transaksi pembayaran untuk mendorong sektor perdagangan daring dan fintech.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan dewan gubernur Bank Indonesia sudah menyetujui keluarnya aturan tersebut. Di dalamnya nanti diatur pembayaran untuk sektor perdagangan daring (e-commerce) dan teknologi keuangan (financial technology/ fintech).
Saat ini pembentukan aturan di tahap perancangan hukum. Nantinya, aturan tersebut keluar dalam bentuk peraturan Bank Indonesia.
"Aturan itu terutama berkaitan untuk mendorong e-commerce dan juga untuk dimulai penantaan terkait fintech, khususnya soal pembayaran," tutur Ronald.
Sementara itu, Bank Indonesia tengah merampungkan kajian penaikan limit uang elektronik bagi kartu terdaftar. Saat ini, Bank Indonesia mematok batas maksimal Rp1 juta untuk kartu tidak terdaftar dan maksimal Rp5 juta untuk kartu terdaftar.
"Batas maksimal untuk terdaftar dinaikkan jadi Rp10 juta," ucap Ronald.
Layanan uang elektronik (e-money) yang saat ini disediakan perbankan dan perusahaan berbasis teknologi menyediakan transaksi menggunakan uang elektronik lewat sistem top up ketika nasabah mengisi saldo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel