BUMN Holding: Regulasi Masih Jadi Ganjalan

Bisnis.com,15 Agt 2016, 10:11 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA--Persoalan regulasi yang membahas aset badan usaha milik negara (BUMN) masih menjadi ganjalan bagi pembentukan holding BUMN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rapat terbatas membahas holding BUMN pada Jumat (12/8) belum menemukan kesimpulan tunggal. Oleh karena itu, diperlukan rapat terbatas lagi untuk membahas masalah tersebut.

"Prinsipnya Presiden [Joko Widodo] sepakat tapi masih perlu dielaborasi lebih dalam," katanya di Kemenko Perekonomian, Jumat (12/8/2016). Salah satu persoalan yang mengemuka terkait dengan aset BUMN. Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa Undang-undang yang memuat poin mengenai kekayaan negara termasuk aset BUMN seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 15/2006 tentang BPK.

Kondisi di lapangan, ungkapnya, terdapat perbedaan pendapat terkait aset BUMN menjadi bagian dari aset negara atau bukan. "Perdebatannya justru di situ yang sering muncul karena ada yang berpendapat bahwa aset BUMN itu identik dengan aset negara," jelasnya.

Saat ini pemerintah tengah mencari solusi untuk memecahkan persoalan aset BUMN setelah terbentuknya holding tersebut. Sejumlah regulasi yang menggunakan terminologi kekayaan negara, menggunakan terminologi lain seperti keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan tersebut. Kendati masih terganjal regulasi, Darmin optimistis holding BUMN masih bisa terbentuk tahun ini.

Selain lima holding yang direncanakan, pemerintah berencana menambah satu holding BUMN pangan. Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas untuk memuluskan pelaksanaan holding BUMN. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan untuk melancarkan holding BUMN, pemerintah akan merevisi PP 44/2005.

Revisi tersebut untuk membahas aset BUMN setelah adanya holding. Perubahan PP 44/2005 dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (11/8). Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan holding BUMN sebelum dibawa ke rapat terbatas pada Jumat (12/8). Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suevei, dan Jasa Konsultasi Gatot Trihargo menjelaskan akan ada tambahan pasal dalam PP 44/2005 untuk memberikan kepastian pemerintah akan tetap memiliki saham dwiwarna pada BUMN baru yang terbentuk. Dengan adanya tambahan pasal ini, pemerintah akan tetap bisa memegang kendali anak perusahaan holding BUMN.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno membenarkan rakor yang digelar membahas tata aturan yang diperlukan untuk menjaga kuasa negara atas pengelolaan aturan BUMN. "Jadi kita mengeluarkan yang namanya dan di beberapa tempat di BUMN kita sudah terjadi adanya satu saham seri A," tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian BUMN akan membentuk lima holding BUMN pada tahun ini yakniholding BUMN sektor perbankan, energi, perumahan, jalan tol, dan pertambangan.

Pada saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding BUMN itu. Salah satu PP yaitu untuk holding BUMN energi telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Sebagai gambaran, BUMN yang terlibat dalamholding BUMN tambang adalah PT Antam (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero). Inalum rencananya akan menjadi pemimpin holding BUMN tambang. Dalam holding BUMN bank, BUMN yang terlibat antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Danareksa (Persero). Danareksa diperkirakan bakal menjadi induk holding itu.

Dalam holding BUMN jalan tol, BUMN yang diperkirakan terlibat antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan PT Hutama Karya (Persero). Dalam holding BUMN energi, BUMN yang terlibat antara lain Pertamina dan PT PGN (Persero) Tbk. Sejauh ini, holding BUMN yang telah terbentuk antara lain sektor perkebunan yang dipimpin oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sektor pupuk yang dipimpin oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sektor semen yang dipimpin oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini