Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp540,66 miliar hingga 15 Agustus 2016.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.15 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini baru mencapai sekitar 0,3% dari target sebesar Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta mencapai nilai Rp26,514 miliar yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pibadi Non UMKM: Rp411 miliar
Badan Non UMKM: Rp98,1 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp29,5 miliar
Badan UMKM: Rp1,80 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp22,5 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp2,93 triliun
Repatriasi: Rp1,03 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty telah digelar sejak 18 Juli dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Hingga hari ini, telah diterima total 4.202 surat pernyataan harta.
Presiden Jokowi pernah memperkirakan, peserta amnesti pajak diperkirakan melonjak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah, yakni 2% untuk repatriasi dan deklarasi domestik serta 4% untuk deklarasi luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel