50% Taksi Online Lolos KIR

Bisnis.com,15 Agt 2016, 05:08 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Group CEO and Co-founder Grab Anthony Tan dalam acara Peluncuran Perubahan Merek dan Logo Grab di Singapura, Kamis (28/1/2016)./Bisnis-Fauzul Muna

Bisnis.com, JAKARTA -  Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan hampir 50 persen atau sebanyak 2.223 unit angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi "online" lolos uji berkala kendaraan (KIR).

"Rekomendasi yang diberikan pada Dishubtrans sebanyak 5.003 unit kendaraan dari tiga penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sampai kemarin (13/8) sudah 2.223 kendaraan dinyatakan lolos uji KIR, yakni hampir 50%," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pada konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Sigit mengatakan jumlah tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan animo masyarakat baik pengemudi maupun perusahaan penyelenggara taksi "online" terhadap uji kelayakan kendaraan sangat tinggi.

Adapun ketiga penyelenggara taksi "online" tersebut, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Grab) dan Panorama Mitra Sarana (GoCar).

Pelaksanaan uji KIR ini memang menjadi salah satu syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dengan demikian, kendaraan pribadi yang disewakan menjadi taksi "online" tersebut dapat dipertanggungjawabkan jika sudah lolos uji KIR.

Selain itu, Sigit mengatakan Dishubtrans di daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi dapat mencontoh DKI Jakarta untuk melaksanakan uji KIR taksi "online".

"Nomor polisi B ini kan mencakup Depok, Tangerang dan Bekasi, di mana daerah ini belum melaksanakan pengujian seperti yang dilakukan DKI," ujar Sigit.

Lewat kegiatan layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A Umum untuk taksi konvensional dan "online" pada 15-16 Agustus mendatang di Monas, ia berharap daerah lain dapat melaksanakan hal yang sama sehingga Permenhub 32/2016 dapat terselenggara dengan baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini