Polisi Pidanakan Penembak Imam Masjid di New York

Bisnis.com,16 Agt 2016, 15:38 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghentian kebencian terhadap Muslim saat pemakaman Imam Maulama Akonjee dan Thara Uddin di Queensborough, New York City (15/8/2016). /Reuters-Eduardo Munoz

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian New York menangkap dan mempidanakan seorang pria dengan pasal pembunuhan terkait penembakan seorang imam masjid dan asistennya pada Sabtu lalu.

Pria bernama Oscar Morel, 35 tahun, juga dituntut terkait kepemilikan senjata secara tidak sah.

Imam Maulana Akonjee, 55, dan Thara Uddin, 64, ditembak di bagian kepala saat mereka berjalan usai menjalankan shalat di wilayah Queens.

Kepolisian New York mengatakan, Morel didakwa dengan dua pidana pembunuhan tingkat dua. Dia ditangkap pada Minggu waktu setempat usai terlibat kecelakaan lalu lintas.

Sesaat setelah insiden penembakan, para penembak terlihat melarikan diri dengan sebuah mobil dalam rekaman kamera pengawas sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (16/8/2016).

Sekitar 10 menit kemudian kendaraan yang terlihat persis sama dengan rekaman kamera pengawas menabrak pengendara motor beberapa kilometer dari lokasi.

Polisi tidak memberikan rincian tentang kemungkinan motif penembakan itu.

Kemarin, ratusan pelayat berkumpul untuk menghadiri upacara pemakaman untuk kedua korban.

Maulana Akonjee pindah ke AS dari Bangladesh dua tahun lalu. Teman-teman Imam Akonjee mengatakan bahwa ketika ditembak tokoh agama itu baru saja meninggalkan masjid usai menjalankan shalat di Masjid Al Furqan yang melayani masyarakat Bangladesh di Ozone Park.

Tahun lalu harian New York Times melaporkan bahwa kejahatan berdasarkan kebencian terhadap para Muslim AS dan masjid-masjid meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini