KEAMANAN INVESTASI: OJK Sumbar Bentuk Satgas Waspada Investasi

Bisnis.com,16 Agt 2016, 15:00 WIB
Penulis: Heri Faisal
/Bisnis

Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk satuan tugas waspada investasi bersama pemda Sumatra Barat guna mencegah berkembangnya investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar Indra Yuheri menyebutkan masih banyak masyarakat yang awam soal investasi dan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan return berlipat-lipat.

“Satgas dibentuk untuk mencegah adanya investasi bodong, serta melayani masyarakat memilih investasi yang benar,” katanya, Senin (15/8/2016).

OJK Sumbar menandatangani kesepakatan pembentukan satgas waspada investasi di daerah itu bersama, Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi, dan Bank Indonesia setempat.

Dia mengatakan satgas akan dikomandoi OJK bekerjasama dengan unsur di Polda, Kejaksaan Tinggi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di bidang ekonomi dan investasi.

Indra mengungkapkan satgas akan lebih banyak memberikan rekomendasi terkait investasi yang benar kepada masyarakat. Selain itu, jika ada investasi yang merugikan dan tidak menjalani prosedur yang berlaku akan dibawa ke ranah hukum.

Satgas, imbuhnya, juga akan mengoptimalkan pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih investasi yang baik, dan tidak merugikan alias bodong.

Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar menjanjikan mendukung penuh upaya penciptaan investasi yang baik dan memberangus investasi bodong.

“Kami dukung penuh, kalau ditemukan, itu kan penipuan. Kejaksaan komit mendukung ini, termasuk menyukseskan juga program tax amnesty,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BEI Perwakilan Padang Reza Sadat Shahmeini mengingatkan sebelum menanamkan investasi, masyarakat mesti melihat dahulu legalitas produk yang ditawarkan.

“Pastikan dulu, produk investasi yang ditawarkan memiliki legalitas dan terdaftar di OJK,” katanya.

Menurutnya, sesuai aturan setiap lembaga yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi harus terdaftar di OJK dan diawasi lembaga tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini