INFO HAJI: Catat, Ini Hak Jemaah Selama di Mekkah

Bisnis.com,17 Agt 2016, 22:25 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Calon jemaah haji/Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Kabar24.com, MEKKAH - Jemaah haji Indonesia malam ini akan mulai memasuki kota Makkah. Mereka adalah jemaah haji yang telah menyelesaikan ibadah Arbain. Yaitu, salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu secara berturut-turut.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa petugas haji Daker Makkah siap menyambut kehadiran tamu-tamu Allah atau yang biasa disebut Dhuyufur-Rahman. "Dari laporan Kasektor dan pantauan langsung di lapangan, umumnya dalam kondisi siap," tegas Arsyad Hidayat, Selasa (16/8/2016).

Selain kesiapan sarana dan prasarana, Arsyad juga menegaskan bahwa petugas haji siap untuk memfasilitasi jemaah untuk mendapatkan hak-hak nya selama di Makkah.

Menurutnya, selama di Makkah Al Mukarramah, seluruh jemaah haji berhak atas beberapa hak sebagai berikut:

1. Pelayanan prima dari petugas dengan menerapkan 3 S: Senyum, Salam, dan Sapa;
2. Tempat tinggal yang layak;
3. Transportasi shalawat bagi jemaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram;
4. Katering 2 x 12 hari, makan siang dan makan malam;
5. Bimbingan ibadah;
6. Pelayanan kesehatan;
7. Pelindungan serta jaminan keamanan; dan
8. Jawaban atas pengaduan.

Akan hal ini, Arsyad mengingatkan seluruh petugas untuk hadir di tengah-tengah jemaah. "Kami ingin petugas hadir di depan jemaah. Bentuknya, di setiap hotel yang ditempati jemaah, di situ harus ada petugas. Harapannya, setiap detak jantung jemaah bisa dirasakan oleh petugas," tegasnya.

"Jemaah datang untuk melaksanakan ibadah haji. Karenanya mereka harus didukung dengan kondisi dan suasana kondusif. Caranya, semua pelayanan kepada jemaah harus dalam kondisi siap dan tidak ada masalah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini