Korban Pencurian Mobil, Silakan Ambil Barang Bukti Di Polda, Ini Syaratnya

Bisnis.com,19 Agt 2016, 16:45 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Barang bukti mobil curian./Bisnis-Miftahul Khoer

Kabar24.com,JAKARTA Polda Metro Jaya akan menyerahkan 53 unit mobil hasil kejahatan kepada pemilik aslinya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnanmengatakan warga Jakrta yang merasa kehilangan kendaraan roda empat bisa mengecek keberadaan kendaraannya dengan menelepon ke nomor 021 5234263. Selain itu warga juga bisa mendatangi langsung Polda Metro Jaya.

“Untuk pemilik mobil silahkan datang. Minggu depan kami tunggu bagi korban yang bisa menunjukkan dokumen,” kata Andi Jumat (19/8/2016).

Bagi warga yang ingin mengecek keberadaan mobil dan membawa pulang mobil miliknya diharuskan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Adapun untuk mobil yang masih dalam proses leasing bisa membawa surat bukti berupa surat perjanjian dengan pihak finance atau leasing.

Pihak Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor plat dan nomor mesin yang terdapat pada mobil dan dokumen yang dibawa pemiik.

Adapun proses pengembalian barang bukti pencurian ini kepada pemilik tidak dikenakan biaya.

“Kami tidak pungut biaya. Selama bisa tunjukkan bukti [akan dikembalikan],” katanya.

53 unit mobil ini merupakan barang bukti kejahatan pencurian mobil yang dilakukan di beberapa waktu berbeda di wilayah Jakarta.

Adapun hari ini, Jumat (19/8/2016) Polda Metro Jaya telah mengembalikan salah satu barang bukti hasil pencurian tersebut kepada pemilik aslinya, Syekh Ali Jaber, yang hilang Februari lalu. Mobil berjenis Innova Putih berplat B2142 TFA tersebut ditemukan di Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini