Selundupkan Sabu Dalam Bubur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bisnis.com,21 Agt 2016, 12:05 WIB
Penulis: Muhamad Yamin
Sabu/Antara

Kabar24.com, SAMARINDA - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bayur Samarinda, tertangkap berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram, Minggu (21/8/2016).

Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku, Ardan Kurniawan, 28, di dalam makanan bubur yang dibawa menggunakan rantang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belny Warlansyah mengatakan terungkapnya kasus ini membuktikan masih adanya peredaran narkotika melalui jaringan para pelaku di dalam penjara.

"Kepolisian terus berkoordinasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkotika di dalam penjara. Dan, tertangkapnya pelaku ini dilakukan polisi dan petugas lapas," kata Belni.

Dikatakan Belni, polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat peredaran narkoba ini. Barang bukti yang disita polisi, yaitu 1 paket sabu seberat 5,36 Gram, 1 Unit HP Lenovo warna hitam, 1 set rantang plastik tempat makanan dan 1 unit motor Yamaha Mio.

"Polisi sudah beberapa kali menangkap pengedar narkoba di Lapas sejak tahun 2015 kemarin hingga sekarang. Diduga, hal ini dikarenakan banyak bandar di dalam Lapas yang bisa dengan mudah menggunakan handphone," kata Belni.

Ardan kini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Belni, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di ibu kota provinsi Kaltim, sangat tinggi. Hampir setiap hari, polisi meringkus pengguna maupun pengedar narkotika. Bahkan, pelaku yang ditangkap tak hanya warga biasa atau pekerja swasta tetapi ada juga yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini