Penyidikan Mobile 8, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara

Bisnis.com,22 Agt 2016, 19:04 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Logo mobile 8 telecom/wikia.com

Kabar24.com, JAKARTA – Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bahwa penyidik masih berkoordinasi untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Penyidik juga masih menganalisis keterangan saksi dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. “Jalan terus. Masih hitung kerugian negara,” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Penyidik dalam hal itu, kata Arminsyah, terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT DNK sebelumnya menerima kucuran dana dari Mobile 8 senilai Rp50 miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007.

Dari data terakhir saat rapat dengar pendapat dengan DPR pada Maret 2016, kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini sudah memanggil 27 saksi dan 5 orang saksi ahli, di antaranya dari Direktorat Jenderal Pajak, PT Mobile 8 Telecom, PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK), dan PT TDM Aset Manajemen.

Selain itu, juga memanggil Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang datang sebagai saksi pada medio Maret 2016. Dia diperiksa sebagai mantan pemiliki Mobile 8.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan berdasarkan laporan dari tim penyidik kasus dugaan korupsi Mobile 8, HT banyak menjawab tidak tahu dalam pemeriksaan.

Padahal, berdasarkan saksi lainnya, HT yang memutuskan semua hal dalam perusahaan ini.

Adapun HT ketika diperiksa Kejaksaan Agung mengatakan bahwa dia yakin tidak terkait dalam perkara ini.

Dia menegaskan bahwa tidak mengetahui kasus yang sedang diselidiki oleh kejaksaan, karena indikasi awal kasus ini adalah murni operasional perusahaan.

Menurutnya, tidak mungkin jajaran komisaris mengetahui detail operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini